Tata Tertib / Peraturan Pesantren

TATA TERTIB / PERATURAN SANTRI & SANKSI-SANKSI

PESANTREN PERSATUAN ISLAM 1-2 BANDUNG

Nomor: 017.18/PPI.1-2/B1-C1/D1/IX/2022

 

A. TATA TERTIB SANTRI

  1. Setiap santri hadir pada pukul 06.30 di pesantren untuk melaksanakan baiat.
  2. Setiap hari santri harus melaksanakan baiat di lapangan.
  3. Setiap hari kamis pagi santri wajib mengikuti ihtifal.
  4. Bagi santri yang terlambat maka akan diberikan sanksi saat itu juga.
  5. Masuk kelas lewat jam 7.10 dicatat, tiga kali kesiangan diakumulasikan jadi satu kali tidak hadir.
  6. Tidak boleh memakai jaket/sweeter di lingkungan pesantren kecuali almamater.
  7. Wajib berpakaian seragam rapi dengan atribut pesantren lengkap (bet lencana dan bet lokasi).
  8. Setiap santri menggunakan sepatu warna gelap.
  9. Santri Laki-laki
    1. Menjaga sopan-santun dalam berbicara dan bertindak di dalam atau di luar pesantren.
    2. Wajib berambut pendek dan berseragam, tidak boleh bertato atau beranting.
    3. Baju dimasukkan, celana tidak boleh ketat atau sobek.
    4. Menggunakan Kopiah.
    5. Tidak boleh menggunakan cincin, gelang, atau kalung.
  10.  Santri Perempuan
    1. Menjaga sopan-santun dalam berbicara dan bertindak di dalam atau di luar pesantren.
    2. Wajib menutup aurat di dalam ataupun di luar lingkungan pesantren termasuk di media sosial.
    3. Wajib menggunakan Jilbab model Khoas, tidak boleh pendek dan ketat (panjang jilbab melewati pinggul).
    4. Wajib menggunakan Manset.
    5. Rok harus panjang menutupi mata kaki.
    6. Wajib Memakai kaos kaki panjang.
    7. Tidak boleh memakai makeup/asesoris berlebihan.
  11. Setiap Santri harus menjaga jarak / tidak berdekatan dengan lawan jenis yang bukanmahram.
  12. Setiap Santri harus menjaga diri dari timbulnya fitnah.
  13. Dilarang merokok, mengkonsumsi, dan mengedarkan narkoba, miras atau sejenisnya.
  14. Dilarang keluar waktu jam pelajaran berlangsung, kecuali atas izin ustadz/ah yang bersangkutan atau guru piket.
  15. Wajib melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Pajagalan.
  16. Bila sakit atau ada keperluan keluarga, orang tua/wali harus menghubungi wali kelas pada hari itu dan tetap membuatkan surat keterangan yang ditandatangani orang tua/wali (dapat menyusul ketika masuk).
  17. Dilarang membawa barang berharga / uang yang berlebihan / barang-barang lain yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.
  18. Dilarang menggunakan handphone di waktu kegiatan KBM berlangsung. (dari awal masuk sampai pulang).
    Semua Handphone santri disimpan di lemari/loker kelas ketika masuk, di kunci, dan kuncinya disimpan di ruang guru oleh piket kelas, dan handphone dapat diambil kembali saat sudah selesai belajar.
    (Jika santri menggunakan Handphone saat kegiatan belajar maka akan diambil oleh ustadz/ah kemudian dititipkan di wali kelas, handphone paling cepat dapat diambil besok harinya).
    Orang tua/wali yang ada keperluan kepada santri dapat menghubungi wali kelas masing-masing.
  19. Dilarang bergaul atau menjadi anggota kelompok yang bersifat negatif seperti geng motor, anarko, pemakai narkoba, dll.
  20. Dilarang melakukan tindakan asusila di dalam/luar lingkungan pesantren.
  21. Dilarang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, perundungan (bullying) dll di dalam/luar lingkungan pesantren.
  22. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib di atas akan ditentukan kemudian.

 

B. Pelanggaran berat yang dapat diambil tindakan dikeluarkan dari sekolah tanpa ada peringatan.

  1. Tindakan kriminal.
  2. Terlibat Geng Motor.
  3. Tindakan Asusila dan penyimpangan LGBTQ+.
  4. Pemakai atau Pengedar Narkoba termasuk Minuman Keras.

 

C. Sanksi-Sanksi

  1. Peringatan lisan.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Pengurangan nilai.
  4. Hukuman Akademis.
    1. Pemberian nilai tidak naik/lulus.
    2. Pembatalan naik kelas/lulus.
    3. Pengulangan tugas-tugas.
    4. Penundaan pengambilan Ijazah.
    5. Pembatalan dan pencabutan Ijazah.
  5. Hukuman Administratif.
    1. Skorsing sebagai santri Pesantren.
    2. Pemecatan sebagai santri pesantren.

 

D. Langkah-langkah Penetapan sanksi.

  1. Adanya laporan pelanggaran tertulis ataupun lisan kepada Asatidzah yang berwenang.
  2. Dilakukan penelitian terhadap kebenaran isi laporan tersebut juga pengumpulan bukti dan saksi.
  3. Dibuat berita acara tentang hasil penelitian.
  4. Sanksi diputuskan oleh Mudir, bila perlu melalui pertimbangan rapat Asatidzah.

 

© Copyright 2023 Pesantrenku.id - All Rights Reserved.